Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.


Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan 

Keanggotaan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik 

Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Beberapa orang anggota

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
2. Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang )
3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )

Sedangkan Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
2. Unsur Gugusdepan ( tiga orang )
3. Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )

Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) :

Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
1. Memantau pengelolaan Keuangan.
2. Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
3. Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.

Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.
Baca Juga

Share This

Tidak ada komentar:

Posting Komentar