Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018 (Bab IV)

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018 (Bab IV)



Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018

BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan

Pasal 10
Pendidikan Kepramukaan

(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai kepramukaan dan prinsip dasar kepramukaan dalam upaya membentuk karakter kebangsaan dan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, UndangUndang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan;
c. Melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. Memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 12
Metode Kepramukaan

(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan;
c. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. Kegiatan yang menarik dan menantang;
e. Kegiatan di alam terbuka;
f. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. Satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 13
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e. Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat; f. Membina persaudaraan dengan pramuka sedunia;
g. Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h. Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i. Menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi;
k. Mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia;
l. Menaati norma dan aturan; 
m. Menepati janji, bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan; dan
n. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 14
Belajar Sambil Melakukan

Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b. Mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Pasal 15
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi

(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.

Pasal 16
Kegiatan yang Menarik dan Menantang

(1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.

Pasal 17
Kegiatan di Alam Terbuka

(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembang kan rasa memiliki alam.

Pasal 18
Kehadiran Orang Dewasa

Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.

Pasal 19
Tanda Kecakapan

(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 20
Satuan Terpisah

(1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.

Pasal 21
Sistem Among

(1) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(2) Sistem Among sebagai landasan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk hubungan antara pendidik dengan peserta didik dengan cara saling asah, saling asih, dan saling asuh.
(3) Sistem Among memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan diri dengan bimbingan orang dewasa melalui prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan
c. Tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan ke arah kemandirian yang lebih baik
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. Kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b. Disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap memberikan kesempatan kepada anggota muda untuk mengembangkan kepemimpinan, memberikan semangat dan dorongan ke arah kemandirian yang baik.
Pasal 22
Kiasan Dasar

(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.

Pasal 23
Kode Kehormatan Pramuka

(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji dan komitmen diri yang disebut Satya Pramuka serta ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. Dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. Nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. Sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota  gerakan pramuka di masyarakat;
c. Landasan gerak bagi gerakan pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan d. Kode etik bagi organisasi dan anggota gerakan pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma Pramuka
- Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
- Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya ”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma Pramuka”.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma Pramuka
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya ”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma Pramuka”.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma Pramuka
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 24
Moto

(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2) Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan artinya setiap janji dan komitmen diri yang telah diucapkan dan atau dihayati menjadi ketetapan yang harus ditepati dan dilaksanakan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 25
Jalur

(1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal). 
(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 26
Jenjang

(1) Jenjang pendidikan kepramukaan: 
a. Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata. 
b. Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap 
c. Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana. d. Pandega. 
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik. 
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadiandan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar. 
(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan. 
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat. 
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 27
Peserta Didik

(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan. 
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. 
(3) Peserta didik terdiri atas: a. Pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun; b. Pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun; c. Pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan d. Pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

Pasal 28
Tenaga Pendidik

(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas: 
a. Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan, sekurang-kurangnya lulusan Kursus Mahir Dasar (KMD) 
b. Pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina pramuka, sekurang-kurangnya lulusan Kursus Pelatih Dasar (KPD) 
c. Pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik pada satuan karya pramuka, sekurang-kurangnya lulusan KMD dan kursus pamong saka d. Instruktur adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang bertugas membantu gugus depan dan atau satuan karya pramuka. 
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan: 
a. Pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun; 
b. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun; dan 
c. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun. 
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 29
Kurikulum

(1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan. 
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas: 
a. Kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan 
b. Kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK). 
c. Kurikulum garuda yang disebut sebagai syarat pramuka garuda (SPG). 
(4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang. 
(5) SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat. 
(6) SPG merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat Pramuka Garuda dalam setiap jenjang. 
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas: 
a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan; 
b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan; 
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan 
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka. 
(8) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 30
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan

Pasal 31
Gugus Depan

(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda. 
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugusdepan berbasis komunitas. 
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal baik umum maupun yang berkebutuhan khusus. 
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain. 
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal. 
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu. 
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama. 
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu. 
(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu

Pasal 32
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka. 
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan. 
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir. 
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing. (5) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, terdiri atas: 
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas; 
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah, disingkat Pusdiklatda; 
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang, disingkat Pusdiklatcab. 
(6) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan diusulkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh ketua kwartir. 
(7) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua kwartir. (8) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan ex-officio andalan kwartir. 
(9) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah PelatihPembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 33
Evaluasi

(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan. 
(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik. 
(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus. 
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan. 
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan. 
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina. 
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya. 
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.

Pasal 34
Akreditasi

(1) Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta manajemen. 
(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 35
Sertifikasi

(1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan. 
(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan. 
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina. 
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.      
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.&
Baca Juga

Share This

Tidak ada komentar:

Posting Komentar