Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman parapramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus.
Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada subbidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperolehPramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebutPerkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.
MACAM-MACAM SAKA BERLAKU NASIONAL
1. Saka Bhayangkara
2. Saka Dirgantara
3. Saka Bahari
4. Saka Bakti Husada
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Taruna Bumi
7. Saka Wanabakti
8. Saka Wira Kartika
9. Saka Kalpataru
10. Saka Widya Budaya Bakti
11. Saka Pariwisata
BERLAKU DI DAERAH TERTENTU
12. Saka Kerohanian
13. Saka Pandu Wisata
14. Saka Pekerjaan Umum (PU)
15. Saka Pustaka
16. Saka Teknologi
17. Saka Bina Sosial
18. Saka Adhyasta Pemilu (Kwarda Jabar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar