Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih


Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

1. Sejarah

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia - dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.

Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.

Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.

Menurut seorang Guru Besar sejarah dari Universitas Padjajaran Bandung, Mansyur Suryanegara semua pejuang Muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah dan putih dalam melakukan perlawanan, karena berdasarkan hadits Nabi Muhammad. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam  yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.

Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

Bendera Belanda digunakan sejak 20 Maret 1602 - 8 Maret 1942 (340 tahun)

Bendera Jepang digunakan sejak 8 Maret 1942 - 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan)

Bendera Merah Putih digunakan sejak 17 Agustus 1945

2. Arti warna

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Penjelasan :Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

3. Peraturan tentang Bendera Merah Putih
  • Bendera Indonesia yang terdapat pada mobil kepresidenan dengan ukuran 36 cm x 54 cm
  • Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan 
  • Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran :
  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara/pesawat terbang.
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  • 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu :
  • Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas);
  • Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
  • Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila;
  • Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda;
  • Tanggal 10 November, Hari Pahlawan;
  • Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya pada kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).

Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di :
  • Istana presiden dan wakil presiden;
  • Gedung atau kantor lembaga negara;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan;
  • Gedung atau kantor swasta;
  • Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  • Rumah jabatan menteri;
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  • Taman Makam Pahlawan Nasional.

4. Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

a. Setiap orang dilarang :
  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
b. Bendera setengah tiang
  • Bendera Indonesia dikibarakan setengah tiang di Istana Negara

c. Bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang saat peristiwa-peristiwa :
  • Setelah tsunami dan gempa bumi Samudra Hindia 2004 di Aceh
  • Setelah kematian mantan presiden, misalnya bendera setengah tiang yang dikibarkan selama seminggu setelah kematian Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid
  • Pada masa Presiden Soeharto, bendera setengah tiang juga dikibarkan untuk mengenang peristiwa Gerakan 30 September 1965 dari Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI). Namun, setelah kejatuhan Soeharto, kegiatan ini tidak diwajibkan.
  • Pada hari berkabung nasional lainnya

5. Lagu yang diperuntukkan untuk bendera Indonesia

a. Berkibarlah Benderaku


Berkibarlah Benderaku adalah lagu yang diperuntukkan untuk bendera Indonesia. Lagu ini digolongkan sebagai salah satu lagu wajib.

b. Sejarah

Lagu ini merupakan lagu karangan Ibu Soed.Penciptaan lagu oleh Ibu Soed ini diilhami kegigihan Joesoef Ronodipoero, seorang pimpinan kantor Radio Republik Indonesia (RRI) menjelang Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947. Meskipun dalam ancaman senjata api pasukan Belanda, Joesoef menolak untuk menurunkan Bendera Merah Putih yang berkibar di kantor RRI, sambil berteriak, “Kalau memang bendera harus turun, maka dia akan turun bersama bangkai saya!”

c. Lirik

Berkibarlah bendera negeriku
Berkibarlah engkau di dadaku
Tunjukkanlah kepada dunia
Semangatmu yang panas mambara
Daku ingin jiwa raga ini
Selaraskan keanggunan
Daku ingin jemariku ini
Menuliskan karismamu
Berkibarlah bendera negeriku
Berkibar di luas nuansamu
Tunjukkanlah kepada dunia
Ramah tamah budi bahasamu
Daku ingin kepal tangan ini
Menunaikan kewajiban
Putra bangsa yang mengemban cita
Hidup dalam kesatuan
Berkibarlah selalu
Bendera negeriku
Menghias langit biru
Oh indonesiaku
Tunjukkan dirimu kepada dunia
Dan torehkan warnamu di dalam dada
Berkibarlah bendera negeriku
Berkibarlah engkau di dadaku
Tunjukkanlah kebanggaanku dan semangatmu
Yang panas membara
Berkibarlah bendera negeriku
Berkibarlah engkau di dadaku
Tunjukkanlah kepada dunia
Semangatmu yang panas mambara
Daku ingin jiwa raga ini
Selaraskan keanggunan
Daku ingin jemariku ini
Menuliskan karismamu
Daku ingin kepal tangan ini
Menunaikan kewajiban
Putra bangsa yang mengemban cita
Hidup dalam kesatuan
Daku ingin jiwa raga ini
Selaraskan keanggunan
Daku ingin jemariku ini
Menuliskan karismamu
Daku ingin kepal tangan ini
Menunaikan kewajiban
Putra bangsa yang mengemban cita
Hidup dalam kesatuan'

6. Kemiripan dengan bendera negara lain

Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai bendera nasional, bendera ini mirip dengan Bendera Monako yang mempunyai warna sama, tetapi rasio yang berbeda. Selain itu, bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia, tetapi warnanya terbalik.

7. Daftar bendera yang mirip dengan bendera Indonesia


Baca Juga

Share This

Tidak ada komentar:

Posting Komentar